Cara Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, Simak Alurnya!

1 month ago 20
slot gacor terbaru
slot gacor terbaru
slot gacor terbaru
slot gacor terbaru
slot gacor terbaru
slot gacor terbaru
slot gacor terbaru
slot gacor terbaru
StarJudi slot gacor terbaru
WinJudi slot gacor terbaru
StarJudi slot gacor terbaru
WinJudi slot gacor terbaru
WinJudi slot gacor terbaru
StarJudi slot gacor terbaru Rahasia Dari Master Ceng: Mainlah Mahjong Ways Dari Server Luar, Lebih Stabil Gampang Menang
Rahasia Sukses Master Oji Inilah Beberapa Pola Terbaik yang Membuat Anda Hoki Bermain Game Mahjong Ways
Starlight Princess x1000 : Kisah Sukses Master Lung yang Menang Puluhan Juta Karena Pola Terbaru
Ternyata Inilah Tujuan Bet 200 Dinaikkan Pada Game Mahjong Ways: Modal 50 Bisa Menang 6 Juta
Viral! Inilah Trik yang Sedang Ramai di Media Sosial yang Membuat Bandar Olympus Bocor: Pasti x1000!
Baru Lulus SMA Iseng Main Mahjong Ways: Anak Ini Langsung Jadi Jutawan
Detik-Detik Munculnya Scatter Hitam Di Mahjong Ways Terbaru : Apakah Kamu Pernah Merasakannya
Kabar Gembira Bagi Pecinta Mahjong Ways : Akan Ada Bonus Tambahan Untuk 100 Orang Pertama Login
Pesona Game Mahjong Ways di Tahun 2024 Dengan Desain Yang Menakjubkan
situs winjudi online winjudi winjudi online winjudi slot online Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini situs winjudi online

Jakarta -

Hal-hal yang berkaitan dengan penduduk non permanen diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2022. Sesuai namanya, sifat penduduk non permanen hanya tinggal sementara atau tidak bertujuan untuk menetap di suatu daerah.

Berikut cara melakukan pendaftaran penduduk non permanen melalui Dukcapil Kemendagri.

Apa itu Penduduk Non Permanen?

Berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, penduduk non permanen adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dimilikinya paling lama 1 tahun, dan tidak bertujuan untuk menetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika penduduk non permanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 tahun dengan tujuan menetap, wajib melapor ke Dukcapil setempat untuk mendapatkan surat keterangan pindah.

Misalnya, Rima merupakan warga berdomisili Bandung sesuai data e-KTP yang dimilikinya. Namun, saat ini Rima sedang menjalani dinas di luar kota, tepatnya di Palembang selama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap, sehingga ia harus menetap sementara di Palembang.

Dengan demikian, status Rima saat itu masuk ke dalam kategori penduduk non permanen.

Cara Daftar Penduduk Non Permanen

Penduduk non permanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Berikut langkah-langkahnya menurut informasi Dukcapil Jakarta.

- Syarat yang diperlukan

  • Penduduk mengisi F-1.15 (yang diunduh dari aplikasi Data Warga oleh Ketua RT) dengan melampirkan Pengantar RT/RW atau Surat Keterangan dari Instansi terkait
  • Melampirkan e-KTP dan KK daerah asal.

- Alur pendaftaran

  • Ketua RT menginput ke Aplikasi DATA WARGA
  • Penduduk menginput data ke situs http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
  • Satpel Dukcapil Kelurahan/Kasektor kecamatan melakukan verifikasi data dan memberikan notifikasi pada Aplikasi DATA WARGA
  • Lalu, melakukan penginputan data ke sistem SIAK terpusat
  • Kemudian, Sudin Kota/Kabupaten melakukan validasi melalui Aplikasi E-Office dan memberikan notifikasi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Non Permanen secara elektronik.

(kny/dnu)

Read Entire Article