TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengenang almarhum Suryadharma Ali sebagai sosok pejuang yang penuh pengabdian. Ia menilai jasa-jasa politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu jauh lebih besar dibanding kesalahan atau kesalahpahaman yang pernah menyertainya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Beliau pahlawan karena dari zaman mahasiswa aktivis sampai kemudian menjadi pengusaha lalu menjadi politisi sampai ketua umum sampai jadi menteri adalah darah berjuang yang semua pengabdiannya untuk masyarakat, untuk Islam, untuk bangsa," kata Muhaimin saat ditemui di rumah duka di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 31 Juli 2025.
Cak Imin menilai jasa-jasa Suryadharma lebih besar dari pada kesalahan yang menyertainya. "Karena itu jasa-jasa Bang Surya Dharma ini amat sangat luar biasa, sehingga kalaupun ada kesalahan atau kesalahpahaman tidak imbang dengan jasa-jasanya di dalam mengabdi kepada bangsa dan negara," ujar dia.
Muhaimin juga menyebut dirinya sebagai salah satu saksi yang merasakan langsung pengaruh pengabdian almarhum Suryadharma. "Karena itu salah saya salah satu yang menjadi saksi memiliki rasa hormat dan terima kasih atas pengabdian Bang Surya Dharma Ali selama dalam pengabdian di dunia kemasyarakatan, keagamaan, sosial, dan politik," ujar dia.
Ia mengenang kedekatannya dengan Suryadharma sejak masih mahasiswa dan memperoleh ilmu dari Suryadharma. "Sejak mahasiswa termasuk yang mendapatkan sentuhan pengabdian Bang Surya, karena saya jauh di bawah beliau, sehingga banyak juga mendapatkan ilmu pimpinan dari Bang Surya,” kata dia.
Muhaimin mengatakan terakhir kali bertemu dengan Suryadharma sekitar enam bulan lalu. "Saya sudah sangat lama, kira-kira setengah tahun yang lalu, acara salah satu pernikahan,” tutur dia.
Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2009–2014. Namun di akhir masa jabatannya, ia terjerat kasus korupsi pelaksanaan ibadah haji 2010–2013. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Januari 2016, Suryadharma divonis bersalah dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 1,8 miliar, subsider dua tahun kurungan.
Jaksa KPK menyatakan Suryadharma menyalahgunakan wewenang dalam pengangkatan petugas haji, penentuan pemondokan, hingga penggunaan dana operasional menteri. Negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 27,2 miliar dan 17.967 riyal Arab Saudi akibat tindakannya.