WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membina kepala daerah yang meninggalkan daerahnya ketika sedang terjadi bencana. Pernyataan ini merespons tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. yang kedapatan pergi ke luar negeri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Saya harap Kemendagri sebagai pembina daerah bisa memberikan pembinaan," kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Menurut dia, tidak etis seorang kepala daerah meninggalkan wilayahnya ketika bencana tengah melanda. Apalagi perjalanan ke luar negerinya hanya untuk urusan pribadi.
Sebab, Dede mengatakan rakyat yang kesulitan membutuhkan peran kepala daerah dalam situasi-situasi tersebut. Dia meminta agar seluruh kepala daerah tidak semena-mena meninggalkan daerahnya saat terjadi bencana.
"Karena bagaimana pun dalam situasi begini, segala sesuatu bisa berubah dan terjadi," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Adapun Bupati Aceh Selatan Mirwan dikabarkan pergi ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah. Keberangkatannya itu terjadi di tengah kondisi bencana yang melanda Aceh, termasuk wilayah yang ia pimpin.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan bahwa Mirwan sempat mengajukan izin kepada pemerintah Aceh. Namun Gubernur Aceh Muzakir Manaf tidak meneruskan permohonan izin itu karena wilayah Aceh Selatan masih terdampak banjir.
“Bupati memang mengajukan izin untuk melaksanakan ibadah umrah dengan kategori izin karena alasan penting. Permohonan itu disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Permintaan izin itu dihentikan di tingkat provinsi,” kata Benni saat dihubungi pada Jumat, 5 Desember 2025.
Benni menegaskan keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci bukan persoalan hukum, tetapi menyalahi aturan administratif sebagai kepala daerah. “Keluar negeri secara umum bukan masalah hukum. Tetapi untuk kepala daerah, bepergian ke luar negeri wajib mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri dan beliau berangkat tanpa izin itu,” ujarnya.
Dokumen administrasi menunjukkan Mirwan telah mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar negeri bernomor 093/1334/2025 pada 24 November 2025. Surat itu diajukan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan keterangan “alasan penting”.
Pemerintah Aceh membalas lewat surat bernomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025 yang menyatakan permohonan tersebut belum dapat diproses karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Meski izin belum diperoleh, Mirwan tetap berangkat ke Arab Saudi. Hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan pernyataan publik mengenai keberangkatannya. Sementara itu, proses penanganan banjir dan longsor di Aceh Selatan masih berlangsung.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kemendagri: Bupati Aceh Selatan Keluar Negeri Tanpa Izin Resmi
.png)
3 days ago
1






















