Dalam kegiatan HSN Connect, Media Gathering & Awarding Day, Kamis (18/9) di Manado, BPS juga mengajak media untuk menjadi mitra strategis dalam mensosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), sehingga masyarakat bisa menerima dengan baik para petugas sensus nantinya.
Kepala BPS Sulut, Aidil Adha, mengatakan SE2026 akan menyediakan data dasar seluruh kegiatan ekonomi. Untuk itu, setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS.
"Hal ini sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, di mana sensus dilakukan sekurang-kurangnya 10 tahun oleh BPS yang meliputi Sensus Penduduk, Sensus Pertanian dan Sensus Ekonomi," kata Aidil.
Dijelaskan Aidil, pada SE2026 ini, akan didata seluruh kegiatan ekonomi, kecuali untuk klasifikasi lapangan usaha A, O dan T.
Lapangan Usaha A adalah Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Lapangan usaha O yakni administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib. Sementara, Lapangan Usaha T adalah Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja seperti aktivitas yang menghasilkan barang jasa oleh rumah tangga.
"Lapangan usaha pertanian tidak dilakukan pendataan karena sudah dilakukan pada Sensus Pertanian," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana SE2026 BPS Sulut, Royke Rawung, menyebutkan jika kerahasiaan data dilindungi UU No. 16 Tahun 1997, di mana seluruh petugas BPS dilarang membocorkan data responden, karena jika itu dilakukan maka akan dikenai sanksi pidana sesuai aturan berlaku.
Selain itu, dia juga memastikan petugas yang ikut adalah yang terlatih dan terikat etika. Penerapan sistem enkripsi dan pengamanan data juga, menurut Royke dijamin aman selama proses pengumpulan dan pengolahan.
Adapun data SE2026, menurutnya hanya untuk kepentingan statistik, yakni digunakan untuk perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan ekonomi, dan evaluasi sektor usaha.
“Data SE2026 tidak untuk audit, investigasi, atau kepentingan fiskal atau perpajakan,” ujarnya kembali.