Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam akan memangkas insentif sebesar Rp 6 juta per hari bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pernyataan ini diutarakan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu, (7/12).
Nanik mewanti-wanti agar Para Mitra, Yayasan, dan Kepala SPPG selalu memenuhi SOP, sehingga terhindar dari kemungkinan insiden keamanan pangan. Insentif sebesar Rp 6 juta untuk masing-masing SPPG itu memang ditujukan agar SPPG memenuhi SOP.
“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh?” katanya.
Nanik menyebut insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari adalah pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN untuk menjamin kesiapsiagaan atau stand of readiness selama dua tahun pertama.
Insentif ini diberikan kepada SPPG untuk 2 tahun pertama, selanjutnya akan dievakuasi lebih lanjut. Selain pemenuhan SOP dan kelengkapan standar dapur MBG, setiap SPPG juga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Halal, sementara para relawan harus mendapat Pelatihan Penjamah Makanan.
Nanik menyebut pembayaran insentif fasilitas SPPG tidak bergantung kepada jumlah porsi yang dilayani masing-masing SPPG, dia memastikan BGN akan tetap menerapkan prinsip keadilan kepada seluruh SPPG. Nanik mengaku diprotes mitra dan yayasan yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Masa saya yang sudah bangun dapur 400 meter persegi di tahap pertama disamakan dengan dapur-dapur sekarang yang kurang dari 400 meter persegi,” ujarnya.
Selain pemenuhan SOP dan kelengkapan standar dapur MBG, setiap SPPG juga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Halal, sementara para relawan harus mendapat Pelatihan Penjamah Makanan. Untuk Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang sudah beroperasi, 15 SPPG sudah memiliki SLHS, 11 SPPG sedang dalam proses pengajuan, sementara 2 SPPG sama sekali belum mengajukan SLHS.
Khusus Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG yang sudah beroperasi, 106 SPPG telah memiliki SLHS, 24 SPPG sedang dalam proses uji, sementara 9 SPPG masih belum mengajukan. “Tolong ya, yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu 1 bulan. Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” kata Nanik.
Nanik mengapresiasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Sumanto dan Kepala Dinas Keamanan Pangan Wati Prihastuti. Sebab, sebagai Ketua Satgas MBG Kota Cirebon, Sekda sudah mengeluarkan aturan bahwa SPPG tidak boleh memberikan MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita jika belum memiliki SLHS. Sementara Wati sudah menyiapkan pelatihan rapid test pangan.
.png)
8 hours ago
5






















