TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong merupakan upaya pemerintah melemahkan fungsi oposisi yang seharusnya menjadi kontrol terhadap kekuasaan.
Koordinator Pusat BEM SI Muzammil Ihsan mengatakan keputusan Presiden ini menunjukkan adanya rekonsiliasi besar-besaran dalam skema politik saat ini. "Di mana mereka merangkul semua pihak dan dijalankan dalam kerangka membangun stabilitas politik," kata dia kepada Tempo, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di luar dari konteks benar atau tidaknya kasus hukum Tom Lembong, Muzammil berpandangan kebijakan ini berpotensi menciptakan ruang praktik politik balas budi. Menurut dia, jika langkah-langkah semacam ini terus dilakukan maka yang terjadi bukanlah penguatan demokrasi, melainkan pembiusan kritik dan penjinakan oposisi. "Kekuasaan yang tidak diawasi secara kritis berpotensi menimbulkan oligarki baru yang membahayakan masa depan demokrasi Indonesia," ujarnya.
Muzammil menekankan bahwa pengampunan atau penghentian sebuah proses hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kepentingan publik, bukan atas dasar konsolidasi kekuasaan. Barisan mahasiswa, kata dia, akan terus berada di barisan terdepan untuk memastikan hukum tidak tunduk pada kekuatan politik mana pun.
Pada Kamis, 31 Juli kemarin, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR menyetujui pemberian abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto atas kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dasco menyebut permohonan abolisi kepada Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Adapun abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Bedanya, amnesti ialah pengampunan atau penghapusan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sementara abolisi ialah penghapusan terhadap peristiwa atau tuntutan tindak pidana. Dengan kata lain, tindak pidana orang yang diberikan abolisi dianggap tidak pernah ada.
Istana Kepresidenan mengatakan keputusan tersebut diambil Prabowo dalam rangka menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan Kepala Negara memiliki prinsip semua harus bersama-sama dan bergotong royong apabila ingin maju, sehingga Prabowo akan mengambil kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan.
“Jadi misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dengan begitu, baik Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara maupun Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun bui, akan terbebas dari konsekuensi hukum yang telah menjeratnya. Kini keduanya hanya tinggal menunggu Prabowo meneken surat Keputusan Presiden untuk secara sah keluar dari penjara.