Bandung, VIVA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025, dengan status bebas bersyarat.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar pembebasan tersebut.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujar Kusnali, Minggu, 17 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini sudah sesuai aturan.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.
Skandal Korupsi yang Mengguncang Negeri
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto mencuat sejak Maret 2017. ...