TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama Agustus 2025. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 RI Tahun 2025.
Tujuan imbauan pengibaran bendera ini menjadi cerminan semangat kebangsaan dan penghargaan atas perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan. Dalam surat edaran tersebut, dituliskan juga permintaan pemasangan dekorasi HUT kemerdekaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan pedoman identitas visual peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pemasangan dekorasi dan bendera ini bukan satu-satunya imbauan dari Kementerian Sekretaris Negara. Lingkungan-lingkungan terkecil juga diminta menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan masyarakat untuk aktif berpartisipasi.
Dalam kegiatan yang dilakukan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan ini, masyarakat juga diharapkan bisa mendapatkan pengetahuan akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Untuk pemasangan bendera, penggunaannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Merujuk pada Pasal 4 ayat 3 UU tersebut, berikut ini ukuran penggunaan bendera merah putih.
- 200 x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan;
- 120 x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
- 10 x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Adapun untuk waktu pengibaran bendera dilakukan sejak matahari terbit hingga terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti pelaksanaan upacara pada malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.
Pada 17 Agustus, bendera wajib dikibarkan seharian penuh di seluruh halaman depan gedung, rumah, dan bahkan transportasi kendaraan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia.